Dinamika Agama dan Budaya dalam ke-Indonesiaan Oleh Landi Iskandar
Sejak awal perkembangannya,
agama-agama di Indonesia telah menerima akomodasi budaya. Sebagai contoh Agama
Islam, dimana Islam sebagai agama faktual banyak memberikan norma-norma atau
aturan tentang kehidupan dibandingkan dengan agama-agama lain. Jika dilihat
dari kaitan Islam dengan budaya, paling tidak ada dua hal yang perlu
diperjelas. Pertama, Islam sebagai konsespsi sosial budaya dan Islam sebagai
realitas budaya. Kedua, Islam sebagai konsepsi budaya ini oleh para ahli sering
disebut dengan great tradition (tradisi besar), sedangkan Islam sebagai
realitas budaya disebut dengan little tradition (tradisi kecil) atau local
tradition (tradisi local) atau juga Islamicate, bidang-bidang yang “Islamik”
yang dipengaruhi Islam. Tradisi besar Islam adalah doktrin- doktrin original
Islam yang permanen atau setidak-tidaknya merupakan interpretasi yang melekat
ketat pada ajaran dasar. Dalam ruang yang lebih kecil doktrin ini tercakup
dalam konsepsi keimanan dan syariah atau hukum Islam yang menjadi inspirasi
pola pikir dan pola bertindak umat Islam.
Tradisi
tradisi
ini seringkali juga disebut dengan center (pusat) yang dikontraskan dengan
feri-feri atau pinggiran. Tradisi kecil (local, Islamicate traditioan) adalah
realm of influence, kawasan- kawasan yang berada di bawah pengaruh Islam (great
tradition). Tradisi lokal ini mencakup unsur-unsur yang terkandung di dalam
pengertian budaya yang meliputi konsep atau norma, aktivitas serta tindakan
manusia, dan berupa karya-karya yang dihasilkan masyarakat. Istilah lain,
proses akulturasi antara agama Islam dan budaya lokal ini kemudian melahirkan
apa yang dikenal dengan local genius, yaitu kemampuan menyerap sambil
mengadakan seleksi dan pengolahan aktif terhadap pengaruh kebudayaan asing,
sehingga dapat dicapai suatu ciptaan baru yang unik, yang tidak terdapat di
wilayah bangsa yang membawa pengaruh budayanya. Pada sisi lain local genius
memiliki karakteristik antara lain: mampu bertahan terhadap budaya luar;
mempunyai kemampuan mengakomodasi unsur-unsur budaya luar; mempunyai kemampuan
mengintegrasi unsur budaya luar ke dalam budaya asli; dan memiliki kemampuan
mengendalikan dan memberikan arah pada perkembangan budaya selanjutnya. Sebagai
suatu norma, aturan, maupun segenap aktivitas masyarakat Indonesia, ajaran
Islam telah menjadi pola panutan masyarakat.
Dalam konteks inilah Islam
sebagai agama sekaligus telah menjadi budaya masyarakat Indonesia. Di sisi lain
budaya-budaya lokal yang ada di masyarakat, tidak otomatis hilang dengan
kehadiran Islam. Budaya-budaya lokal ini sebagian terus dikembangkan dengan
mendapat warna-warna Islam. Perkembangan ini kemudian melahirkan “akulturas
budaya”, antara budaya lokal dan Islam. Budaya-budaya lokal yang kemudian
berakulturasi dengan Agama Islam antara lain, acara slametan (3,7,40,100, dan
1000 hari) di kalangan suku Jawa. Tingkeban (nujuh hari). Dalam bidang seni,
juga dijumpai proses akulturasi seperti dalam kesenian wayang di Jawa.
Komentar
Posting Komentar